Bima, NTB – Ketua DPD Kota/Kabupaten Bima JA-NTB LSKHP secara resmi melaporkan Kepala Sekolah MA Al-Jihad Ngali dan MTs Assa’idiyah Ngali ke Kementerian Agama Kabupaten Bima atas dugaan praktik korupsi, pungutan liar (pungli), serta pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) siswa.
Laporan tersebut telah disampaikan secara tertulis dan disertai sejumlah dokumen pendukung yang dinilai menguatkan dugaan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan satuan pendidikan berbasis madrasah tersebut.
Ketua DPD JA-NTB LSKHP Kota/Kabupaten Bima menyampaikan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam mengawal transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan, khususnya yang bersumber dari negara melalui program bantuan sosial pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menerima sejumlah aduan dari wali murid dan masyarakat terkait dugaan pemotongan dana PIP serta adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Setelah melakukan pengumpulan data dan klarifikasi awal, kami memutuskan untuk melaporkan secara resmi kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Program Indonesia Pintar (PIP) sendiri merupakan bantuan tunai pendidikan dari pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan pendidikan. Dana tersebut seharusnya diterima utuh oleh siswa penerima manfaat tanpa potongan dalam bentuk apa pun.
Dalam laporan itu, turut disebutkan nama lembaga pendidikan yang dilaporkan, yakni MA Al-Jihad Ngali dan MTs Assa’idiyah Ngali, yang berada di wilayah Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Pihak pelapor mendesak agar Kementerian Agama Kabupaten Bima segera membentuk tim investigasi independen guna menelusuri kebenaran dugaan tersebut serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap ada transparansi dalam proses pemeriksaan dan perlindungan terhadap para siswa maupun wali murid yang telah memberikan keterangan. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik-praktik yang merugikan peserta didik,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, masyarakat Kabupaten Bima menaruh perhatian serius terhadap perkembangan kasus ini, mengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan dana pendidikan demi masa depan generasi muda.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana bantuan pendidikan perlu terus diperkuat agar tujuan program pemerintah dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan benar-benar tercapai.
Saya kecam keras tindakan kepala sekolah yang telah berani memetong bantuan dana PIP untuk siswa yang tidak mampu dan rentan miskin. Apapun dalilnya, ngga ada satu aturan pun yang membenarkan bahwa dana PIP bisa di potong dan dialihkan untuk hal lain.
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, yang menegaskan bahwa dana PIP adalah hak
pribadi siswa, digunakan untuk keperluan pendidikan, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak lain atau di alihkan untuk hal lain.
Penerimaan bantu tersebut harus Rekening atas nama siswa adalah milik pribadi siswa. Sekolah hanya memfasilitasi proses pengusulan dan pembukaan rekening. Tidak boleh ada alasan apa pun bagi guru atau sekolah untuk memegang ATM atau memotong dana tersebut,” demikian bunyi petunjuk teknis (Juknis) PIP yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek.
Tidak hanya itu, pemotongan dana PIP dalam bentuk apa pun. Baik untuk iuran komite, biaya administrasi, atau alasan kegiatan sekolah, juga merupakan pelanggaran hukum. Juknis secara tegas melarang praktik tersebut, dan menyatakan bahwa seluruh dana harus diterima utuh oleh siswa penerima manfaat.
pemotongan dana bantuan sosial seperti PIP termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan memotong, menyalahgunakan, atau mengalihkan dana bantuan sosial dapat dikenakan pidana. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dana PIP disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atas nama siswa di bank penyalur (seperti BRI, BNI, atau Mandiri). Siswa yang berusia 17 tahun ke atas bisa mencairkan sendiri dengan membawa KTP dan buku tabungan. Sementara itu, siswa di bawah 17 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau
wali sah saat melakukan pencairan dana.
Pemerintah menegaskan bahwa PIP hadir untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu bisa tetap sekolah. Oleh karena itu, semua pihak diminta ikut mengawasi jalannya program ini agar tidak diselewengkan oleh oknum kepala sekolah mpanga yang tidak bertanggung jawab.
Cepat atau lambat kamu akan membusuk di penjara. Untuk Departemen Agama (DEPAG) kabupaten bima segera panggil dan copot kepala sekolah kurangajar itu.




























