Produksi Ilegal PT Hopson Terus Berulang dan Tuai Kritik Keras, Di Mana Ketegasan Aparat Hukum?

INDONESIA NOW

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:41 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

I;ustrasi

I;ustrasi

GAYO LUES |  Malam kembali jadi saksi. Kamis, 21 Mei 2026, lampu-lampu PT Hopson Aceh Industri terang menyala di pinggir jalan Kecamatan Rikit Gaib, Gayo Lues. Suara mesin dan asap dari fasilitas produksi menandai aktivitas pabrik masih berlangsung. Semua terjadi di hadapan kebijakan pembekuan operasional yang jelas-jelas merentang di atas kertas resmi hasil rapat pemerintah Aceh dan institusi terkait. Realitas di lapangan bicara lain: instruksi negara dianggap tak bernilai, dan peraturan hukum kembali dipreteli di tengah malam.

M. Purba, S.H., Ketua Lumbung Informasi Rakyat Gayo Lues, menyampaikan fakta lapangan tanpa tedeng aling-aling. “Sekali lagi, PT Hopson tetap berproduksi tengah malam, padahal sanksi pembekuan tak pernah dicabut. Pertanyaannya: di mana negara? Di mana kepolisian dan pengawas pemerintah? Mengapa pabrik bisa bebas beroperasi di jam orang lain tidur? Sampai kapan pengabaian ini dipelihara?” kritik Purba, menyorot telak lubang besar dalam pengawasan dan penegakan aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterulangan aktivitas produksi ilegal ini bukan hanya kelalaian birokrasi. Ini cermin nyata lemahnya otoritas negara dan mandulnya pengawasan di lini terbawah. Padahal, sikap pemerintah telah diikat melalui hasil rapat resmi 11 Mei 2026: pejabat DLHK, BPHL, KPH, hingga Polres menegaskan seluruh aktivitas pabrik wajib berhenti sebelum seluruh administrasi dan izin lingkungan dipenuhi. Semua GANISPH dinonaktifkan, bahan baku tidak boleh diproses, seluruh kendaraan bermuatan getah seharusnya distop di gerbang pabrik. Namun, dalam kenyataan konkret, semua garis batas itu diterabas lewat operasi malam—dan negara justru tidak hadir.

Lebih tajam lagi, catatan ini bukanlah kasus insidental. Dalam sepuluh hari terakhir, PT Hopson telah dua kali tertangkap tetap berproduksi di tengah sanksi pembekuan. Bukti visual, keluhan masyarakat, serta laporan lapangan berujung pada satu pertanyaan: ada apa dengan aparat hukum dan pejabat pengawas? Adakah kompromi, atau sudah terjadi ritual pembiaran sistemik? Kalau pada malam seperti ini saja negara gagal hadir, keadilan dan perlindungan lingkungan tinggal cerita kosong. Di mana nyali dan komitmen lembaga pengawas saat mereka benar-benar dibutuhkan?

Dampak sosial dari ketidakberdayaan ini terasa nyata. Petani dan masyarakat sekitar menghadapi ancaman langsung: hasil sawah menurun, air irigasi semakin tak layak, polusi menggerogoti ruang hidup, dan ekonomi keluarga makin tercekik. Sementara di ruang forum, pejabat sekadar menggulirkan wacana pengawasan tanpa bukti tindakan. Tidak ada inspeksi dadakan, tak ada penyegelan, dan tak ada tindak lanjut proaktif dari kepolisian setempat.

Apa artinya peraturan jika perusahaan bebas beroperasi di bawah bayang-bayang malam tanpa cemas? Regulasi menjadi dokumen tak bermakna jika pemegang mandat negara justru membiarkan pelanggaran berjalan terus-menerus. Kewajiban negara melindungi warga dan lingkungan terabaikan di tengah carut-marut penegakan sanksi. M. Purba mempertanyakan sampai kapan negara rela dimain-mainkan oleh segelintir korporasi yang merasa diri di atas hukum. “Apakah PT Hopson sudah kebal terhadap instruksi dan pengawasan? Atau ada sesuatu yang tak bisa dijelaskan ke publik?” sindir Purba.

Kritik yang dilontarkan malam ini adalah alarm keras kepada seluruh institusi penegak hukum dan pemerintah Aceh. Jika tindakan konkret tak segera diambil, reputasi pemerintah dan aparatur pengawasan di Gayo Lues dipertaruhkan. Negara diuji di titik terlemahnya. Gagal mengambil sikap saat pelanggaran terjadi terus-menerus adalah kegagalan kolektif yang layak dicatat sejarah sebagai contoh buruk penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Operasi ilegal pada malam hari bukan sekadar kelemahan administratif. Ini soal kehilangan kepercayaan publik pada negara, saat hukum tak lagi digubris dan pejabat hanya menunggu pagi untuk pura-pura tak tahu. Jika negara masih ingin dipercaya, penegakan aturan terhadap PT Hopson harus jadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas di dalam ruangan. Jika dibiarkan, masyarakat hanya bisa menunggu giliran—menjadi korban selanjutnya dari negara yang absen saat dibutuhkan. (*)

Berita Terkait

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus
Ketika Keputusan Pemerintah Tak Digubris, Kasus PT Hopson Menjadi Ujian Besar Wibawa Negara di Gayo Lues
Regulasi Terlihat Lumpuh di Lapangan, PT Hopson Aceh Industri Kembali Dituding Mengabaikan Perintah Penghentian Operasi
Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues
Dugaan Penghilangan Jejak Pencemaran PT Rosin Jadi Sorotan, Penegakan Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Sanksi Administratif

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:40 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan Lewat Kunjungan ke SMP Negeri 1 Kutacane

Senin, 27 Juli 2026 - 07:50 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:56 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:31 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:12 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah dan Anev Bersama Bhabinkamtibmas Jajaran, Perkuat Peran Sebagai Garda Terdepan Polri

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:23 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pererat Silaturahmi Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:23 WIB

Dari Dua Pelaku ke Pemasok Utama, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Sabu Medan–Kutacane

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:40 WIB

Polres Aceh Tenggara Kawal Penertiban Pengisian BBM Bersubsidi, Pastikan Tepat Sasaran dan Tertib

Berita Terbaru