Ketum DPN PERMAHI Azhar Sidiq: Tegaskan Batas Kewenangan MKMK dalam Polemik Keppres Hakim MK

INDONESIA NOW

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:55 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026. Diskusi Dialektika Demokrasi bertema “MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK” digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI.

Diskusi tersebut menghadirkan Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra, Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Trubus Rahardiansah, serta Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Azhar Sidiq. Acara dipandu oleh moderator Erwin S dan dihadiri oleh jurnalis parlemen, akademisi, serta pemerhati hukum tata negara.

Forum ini digelar sebagai respons atas berkembangnya polemik mengenai kewenangan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kaitannya dengan Keputusan Presiden tentang pengangkatan hakim konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemaparannya, Ketua Umum PERMAHI, Azhar Sidiq, menegaskan bahwa isu tersebut harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional dan kelembagaan, bukan dalam konteks personal.

“PERMAHI memandang persoalan ini sebagai isu sistem ketatanegaraan. Prinsip dasarnya jelas, sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap tindakan dan kewenangan lembaga negara harus memiliki dasar konstitusional yang tegas,” ujar Azhar.

Azhar menjelaskan bahwa Pasal 24C UUD 1945 mengatur secara limitatif kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, keberadaan MKMK diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, yang menempatkan MKMK sebagai instrumen penegakan kode etik untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim konstitusi.

“Secara normatif, MKMK adalah organ etik. Ia bukan lembaga peradilan tata usaha negara. Adapun Keputusan Presiden merupakan produk hukum administrasi negara yang tunduk pada rezim Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan mekanisme pengujiannya berada dalam lingkup Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 beserta perubahannya,” jelasnya.

Azhar menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan etik dan kepastian hukum dalam sistem checks and balances antar lembaga negara.

“PERMAHI berharap polemik ini menjadi momentum untuk memperjelas batas kewenangan setiap organ negara. Yang harus dijaga bukan kepentingan individu, melainkan konsistensi sistem dan kepastian hukum. Setiap lembaga harus berjalan dalam koridor konstitusi sesuai mandatnya,” tegas Azhar Sidiq.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan akademis dan perspektif legislatif yang memperkaya pemahaman publik mengenai desain kewenangan antar lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.(red)

Berita Terkait

Pusat Studi Kepolisian Terus Menggeliat, Mahasiswa Bedah Gagasan Reformasi Birokrasi Polri
Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029
Pengamat Tolak Penggiringan Opini Terhadap Budi Arie, Jangan Potong Percakapan dan Framing Sepihak
H Irmawan Buka Beasiswa Pemuda ke Jepang, Prioritaskan Anak Desa untuk Bangun Negeri
PW GP Al Washliyah DKI: Jika Anggota DPR Saja Diteror, Bagaimana Nasib Korban Judol dan Pinjol?
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Sikapi Dugaan Korupsi Proyek BP2TD Mempawah Jadi Sorotan, Warga Desak Penanganan Transparan dan Tuntas
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi, Dukung Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:57 WIB

Marzuan: Jangan Geser MBG dari SPPG ke Kantin Sekolah Tanpa Kajian

Kamis, 10 September 2026 - 05:21 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Curi Motor

Rabu, 9 September 2026 - 09:40 WIB

Polres Agara Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 07:02 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Sambangi Polsek Lawe Bulan, Pantau Langsung Kesiapan Personel dan Kondisi Mako

Selasa, 8 September 2026 - 08:59 WIB

Tak Sekadar Instruksi, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Bambel

Senin, 7 September 2026 - 07:04 WIB

Syukuran dan Tatap Muka HUT Polwan ke-78, Kapolres Apresiasi Dedikasi Polwan Polres Aceh Tenggara

Minggu, 6 September 2026 - 12:59 WIB

Kurang dari 24 Jam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curanmor ‎

Sabtu, 5 September 2026 - 13:20 WIB

Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana mengakibatkan Korban Meninggal ke Kejaksaan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Marzuan: Jangan Geser MBG dari SPPG ke Kantin Sekolah Tanpa Kajian

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:57 WIB