Lawyer Muda Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan

INDONESIA NOW

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:41 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polemik mengenai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi perhatian publik. Ketua Umum DPN PERADI sekaligus Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan tersebut diajukan oleh Advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, S.H., M.H., melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Irfan Maulana & Partners. Dalam perkara ini, Presiden Republik Indonesia turut dicantumkan sebagai tergugat karena dinilai memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pejabat negara di lingkungan pemerintahan.

Menurut penggugat, gugatan ini berangkat dari adanya dugaan ketidaksesuaian antara jabatan yang diemban Otto Hasibuan sebagai pejabat negara dengan ketentuan yang terdapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait kepemimpinan organisasi advokat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggugat merujuk pada dua putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai relevan dalam perkara tersebut. Pertama, Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang mengatur batas masa jabatan pimpinan organisasi advokat. Kedua, Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang menurut penggugat berkaitan dengan posisi pimpinan organisasi advokat yang diangkat menjadi pejabat negara.

Bayu Anugerah menyatakan bahwa gugatan yang diajukannya bukan ditujukan kepada individu semata, melainkan sebagai upaya untuk menguji konsistensi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari prinsip negara hukum.

“Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana seluruh pihak, baik pejabat negara maupun organisasi profesi, menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim untuk menilai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat. Selain itu, penggugat juga meminta adanya langkah-langkah hukum yang dianggap perlu guna memastikan terlaksananya putusan Mahkamah Konstitusi secara efektif.

Sementara itu, perkara ini diperkirakan akan menarik perhatian kalangan hukum, akademisi, dan masyarakat luas karena menyentuh sejumlah isu penting, mulai dari independensi organisasi advokat, hubungan antara profesi hukum dan jabatan publik, hingga pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi dalam praktik ketatanegaraan.

Terlepas dari substansi gugatan yang diajukan, proses persidangan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi ruang pengujian terhadap berbagai argumentasi hukum yang diajukan para pihak. Putusan pengadilan dalam perkara ini juga berpotensi menjadi rujukan penting dalam memperkuat budaya konstitusional dan penghormatan terhadap supremasi hukum di Indonesia.

Berita Terkait

PW GP Al Washliyah DKI: Jika Anggota DPR Saja Diteror, Bagaimana Nasib Korban Judol dan Pinjol?
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Sikapi Dugaan Korupsi Proyek BP2TD Mempawah Jadi Sorotan, Warga Desak Penanganan Transparan dan Tuntas
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi, Dukung Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Apresiasi Langkah Nyata Menteri PU, PP GPA: Peresmian 5 Bendungan oleh Presiden Prabowo adalah Pondasi Emas Ketahanan Pangan dan Energi Nasional
Tuduhan ke AHY dan Ibas Bermotif Politik, Publik Diminta Bijak dan Rasional
Oknum Kombes Terkait Kasus Korban Pencurian yang Menjadi Tersangka Merupakan Jaringan Mafia
Kasus Korban Pencurian Usai Menangkap Pelaku Pencurian Jadi Tersangka dan Dpo Ditanggapi Pemerintah Republik Indonesia dan Mabes Polri

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:40 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan Lewat Kunjungan ke SMP Negeri 1 Kutacane

Senin, 27 Juli 2026 - 07:50 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:56 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:31 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:12 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah dan Anev Bersama Bhabinkamtibmas Jajaran, Perkuat Peran Sebagai Garda Terdepan Polri

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:23 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pererat Silaturahmi Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:23 WIB

Dari Dua Pelaku ke Pemasok Utama, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Sabu Medan–Kutacane

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:40 WIB

Polres Aceh Tenggara Kawal Penertiban Pengisian BBM Bersubsidi, Pastikan Tepat Sasaran dan Tertib

Berita Terbaru